Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali (Instagram @ahmadzaki_ali)
Pengadilan Shenzhen menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hui Ka Yan, pendiri Evergrande, atas kejahatan finansial. Denda total mencapai Rp27 triliun.
Tingkat kesejahteraan terlihat dari berbagai aspek kehidupan, seperti tempat tinggal, akses pendidikan, hingga kondisi kehidupan.